Mahfud: Pemilu terganggu jika pendaftaran capres-cawapres tidak maju
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai tahapan pemilu justru bisa terganggu jika pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tidak dilanjutkan oleh KPU.“Kalau tidak maju justru akan berdampak pada tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan, kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, jadwal tahapan pemilu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri, DPR RI, dan Bawaslu.
“Masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan dan sebelum pencoblosan, sedangkan logistik pemilu harus diselesaikan sebelum pencoblosan, dan gambar harus dicetak beberapa hari sebelum pencoblosan,” ujarnya.
Menurut dia, jika menggunakan jadwal lama, yakni pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November, maka tahapan pemilu tidak akan terkejar.