Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai tahapan pemilu justru bisa terganggu jika pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tidak dilanjutkan oleh KPU.“Kalau tidak maju justru akan berdampak pada tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan, kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, jadwal tahapan pemilu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri, DPR RI, dan Bawaslu.
“Masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan dan sebelum pencoblosan, sedangkan logistik pemilu harus diselesaikan sebelum pencoblosan, dan gambar harus dicetak beberapa hari sebelum pencoblosan,” ujarnya.
Menurut dia, jika menggunakan jadwal lama, yakni pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November, maka tahapan pemilu tidak akan terkejar.
“Kalau pakai jadwal lama, malah harus ditunda. Oleh karena itu ya dimajukan ke tanggal 10 hingga 16 (Oktober 2023). Cukup registrasi, lalu ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya, kata Mahfud.
Terpisah, Presiden Joko Widodo tak menanggapi usulan KPU untuk memajukan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Presiden meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada KPU.
Tanya ke KPU, kata Presiden Joko Widodo saat beraktivitas mengunjungi gudang Bulog di Bogor, Jawa Barat, Senin.
Wartawan : Rangga Pandu Asmara Jeruk
Redaksi : Edy M Yakub
HAK CIPTA © ANTARA 2023