Mahfud MD sebut penetapan tersangka Wamenkumham sudah sesuai hukum
Itu dia. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan tersangka telah sesuai prosedur hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Padang (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus yang menjeratnya adalah sesuai dengan prosedur hukum.”Begini. Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum di KPK,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di Padang, Sumbar, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas dengan tema “Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat”.
Menurut dia, apabila Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut menghilang dan tidak muncul di hadapan publik dalam jangka waktu tertentu, maka status kepegawaiannya bisa dicabut. Bahkan, jika dalam jangka waktu tertentu tidak muncul, bisa ditambahkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Saat ditanya apakah guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud tak menjelaskan lebih lanjut. “Ya nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkum HAM Sebut Eddy Hiariej Masih Bekerja Seperti Biasa
Baca juga: Yasonna Soal Penetapan Tersangka Sebagai Wamenkum HAM: Silakan Diproses