Itu dia. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan tersangka telah sesuai prosedur hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi
Padang (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus yang menjeratnya adalah sesuai dengan prosedur hukum.”Begini. Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum di KPK,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di Padang, Sumbar, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas dengan tema “Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat”.
Menurut dia, apabila Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut menghilang dan tidak muncul di hadapan publik dalam jangka waktu tertentu, maka status kepegawaiannya bisa dicabut. Bahkan, jika dalam jangka waktu tertentu tidak muncul, bisa ditambahkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Saat ditanya apakah guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud tak menjelaskan lebih lanjut. “Ya nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkum HAM Sebut Eddy Hiariej Masih Bekerja Seperti Biasa
Baca juga: Yasonna Soal Penetapan Tersangka Sebagai Wamenkum HAM: Silakan Diproses
Sebelumnya, Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa setelahnya. kabar penetapan tersangka oleh KPK.
Tubagus juga mengatakan, sejak Senin (13/11) hingga Selasa (14/11) Eddy Hiariej berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mahfud: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menduga bukti KPK tidak pandang bulu
KPK menyebut telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
Penetapan tersangka sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah benar, sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kamis (9/11).
Wartawan : Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023