Mahfud Md: Anwar Usman tak boleh terlibat sidang sengketa Pilpres
Mengundurkan diri atau tidak adalah keputusan Pak Anwar, dan tidak bisa dipaksakan oleh hukum maupun kami
Padang (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak boleh dilibatkan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.“Tidak boleh mendengarkan perselisihan pemilu presiden karena sudah ada keputusan Dewan Kehormatan MK, dia (Anwar Usaman) tidak bisa mendengarkan semua perselisihan hasil pemilu atau di semua tingkatan,” kata Menko Polhukam. Mahfud Md di Padang, Sumatera Barat, Kamis. Hal tersebut disampaikan Mahfud Md usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas dengan tema “Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat”.
Meski demikian, mantan Ketua MK ini menegaskan, hukum dan tidak ada seorangpun yang bisa meminta apalagi memaksa hakim MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. “Mundur atau tidak itu keputusan Pak Anwar, tidak bisa dipaksakan oleh hukum atau kami,” ujarnya.
Baca juga: Pengamat Nilai Pembelaan Anwar Usman yang Merendahkan Citra dan Martabat Pribadi
Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi