NEWS

Mahfud Md: Anwar Usman tak boleh terlibat sidang sengketa Pilpres

Mahfud Md: Anwar Usman tak boleh terlibat sidang sengketa Pilpres

Mengundurkan diri atau tidak adalah keputusan Pak Anwar, dan tidak bisa dipaksakan oleh hukum maupun kami

Padang (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak boleh dilibatkan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.“Tidak boleh mendengarkan perselisihan pemilu presiden karena sudah ada keputusan Dewan Kehormatan MK, dia (Anwar Usaman) tidak bisa mendengarkan semua perselisihan hasil pemilu atau di semua tingkatan,” kata Menko Polhukam. Mahfud Md di Padang, Sumatera Barat, Kamis. Hal tersebut disampaikan Mahfud Md usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas dengan tema “Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat”.

Meski demikian, mantan Ketua MK ini menegaskan, hukum dan tidak ada seorangpun yang bisa meminta apalagi memaksa hakim MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. “Mundur atau tidak itu keputusan Pak Anwar, tidak bisa dipaksakan oleh hukum atau kami,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Pembelaan Anwar Usman yang Merendahkan Citra dan Martabat Pribadi

Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Terkait kuliah umum yang disampaikannya, ia menyampaikan bahwa demokrasi (kedaulatan rakyat) hanya akan berjalan baik jika dibarengi dengan nomokrasi (rule of law). Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, setiap orang bisa saja merasa paling benar, dan mengambil keputusan sendiri yang bisa merugikan masyarakat. Sebaliknya, jika nomokrasi tidak didukung oleh proses demokrasi, penyelenggara negara juga bisa bertindak sewenang-wenang.

“Hukum sudah menjadi elitis. Oleh karena itu, para pendiri negara sejak awal mengatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar,” dia berkata.

Baca juga: Puluhan Warga Banyumas Gugat Anwar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta PusatInformasi tambahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan.

Wartawan : Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version