Logo Pemilu Sebagai Representasi Simbolis Hakikat Demokrasi, Ini Unsur dan Perannya
Dikutip dari buku “Dasar-Dasar Ilmu Politik” (2007) karya Pito, terungkap bahwa pemilihan umum (election) mempunyai fungsi yang sangat penting dalam konteks kehidupan politik suatu negara. Fungsi utama pemilu, seperti dijelaskan Pito, meliputi legitimasi politik, penciptaan perwakilan politik, sirkulasi elit politik, dan pendidikan politik.
Namun, yang paling mendasar adalah peran pemilu dalam menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, sehingga menjadi alat legitimasi kekuasaan yang tak tergantikan. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis jika memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Hal ini mencakup aspek-aspek penting seperti transparansi, partisipasi aktif dan keadilan dalam proses. Lebih lanjut, pemilu mempunyai peranan penting dalam menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan bernegara. Namun dalam pelaksanaannya, pemilu harus dikelola secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas dan keharmonisan masyarakat, bangsa, dan negara.
Untuk menjamin proses pemilu mencapai standar demokrasi yang tinggi, ada enam prinsip yang perlu dipahami yang dikenal dengan akronim LUBER JURDIL:
1. Langsung
Prinsip ini menunjukkan bahwa rakyat memilih wakilnya sendiri tanpa perantara. Setiap individu berhak memilih sesuai keinginannya tanpa campur tangan pihak lain.
2. Umum
Prinsip-prinsip umum menjamin bahwa semua warga negara yang berhak mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, agama, pekerjaan, atau faktor lainnya.