NEWS

Logo Pemilu Sebagai Representasi Simbolis Hakikat Demokrasi, Ini Unsur dan Perannya

Menunda pemilu bisa membahayakan demokrasi, simak penyebab dan alasannya


Dikutip dari buku “Dasar-Dasar Ilmu Politik” (2007) karya Pito, terungkap bahwa pemilihan umum (election) mempunyai fungsi yang sangat penting dalam konteks kehidupan politik suatu negara. Fungsi utama pemilu, seperti dijelaskan Pito, meliputi legitimasi politik, penciptaan perwakilan politik, sirkulasi elit politik, dan pendidikan politik.

Namun, yang paling mendasar adalah peran pemilu dalam menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, sehingga menjadi alat legitimasi kekuasaan yang tak tergantikan. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis jika memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Hal ini mencakup aspek-aspek penting seperti transparansi, partisipasi aktif dan keadilan dalam proses. Lebih lanjut, pemilu mempunyai peranan penting dalam menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan bernegara. Namun dalam pelaksanaannya, pemilu harus dikelola secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas dan keharmonisan masyarakat, bangsa, dan negara.

Untuk menjamin proses pemilu mencapai standar demokrasi yang tinggi, ada enam prinsip yang perlu dipahami yang dikenal dengan akronim LUBER JURDIL:

1. Langsung

Prinsip ini menunjukkan bahwa rakyat memilih wakilnya sendiri tanpa perantara. Setiap individu berhak memilih sesuai keinginannya tanpa campur tangan pihak lain.

2. Umum

Prinsip-prinsip umum menjamin bahwa semua warga negara yang berhak mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, agama, pekerjaan, atau faktor lainnya.

3. Gratis

Prinsip ini menjamin setiap warga negara yang mempunyai hak pilih dapat melakukannya tanpa ada tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. Pemilih mempunyai kebebasan penuh dalam menentukan pilihannya.

4. Rahasia

Prinsip kerahasiaan menjamin kerahasiaan pilihan pemilih. Pemungutan suara harus dilakukan tanpa sepengetahuan orang lain (Secret Ballot), menjaga privasi dan kebebasan dalam menentukan pilihan.

5. Jujurlah

Asas kejujuran mengharuskan semua pihak yang terkait dengan pemilu, baik penyelenggara, pejabat, peserta, pengawas, pemantau, dan pemilih, bertindak jujur ​​sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil

Asas keadilan menekankan bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu harus diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan. Pemilu harus dilaksanakan dengan perlakuan yang sama bagi semua pihak yang terlibat.

Exit mobile version