Lagu Ariana Grande dan Ed Sheeran dilarang di Indonesia
Sebuah memorandum resmi dari ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Dedeh Fardiah, juga menjelaskan bahwa beberapa lirik dalam lagu-lagu yang dilarang tersebut dapat ditafsirkan sebagai “mengobjektivikasi perempuan sebagai objek seksual”.
Perusahaan penyiaran bersikeras bahwa daftar tersebut lebih merupakan pedoman daripada peraturan, namun mereka telah memperingatkan bahwa stasiun radio dan TV dapat dikenai sanksi jika mereka tidak mematuhinya.
Lagu-lagu lain yang termasuk dalam daftar lagu yang dilarang adalah ‘Mr. Brightside’ dari The Killers, ‘Wild Thoughts’ dari DJ Khaled, ‘That’s What I Like’ dari Bruno Mars, dan ‘Plot Twist’ dari Sigrid, yang tidak boleh diputar atau disiarkan antara pukul 22.00 hingga pukul 03.00 dini hari.
Sheeran akan tampil di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta pada tanggal 3 Mei 2019.