KSP: Kemlu bergerak cepat loloskan WNI di Malaysia dari hukuman mati
Ia menjelaskan, upaya pembebasan hukuman mati dengan menghapuskan hukuman mati wajib bukan berarti pemerintah Indonesia mengambil alih kasus tersebut. Namun Pemerintah Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan proporsional, termasuk mempertimbangkan kerentanan pekerja.
“Kerja baik ini merupakan langkah nyata komitmen Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Datuk Anwar Ibrahim untuk meningkatkan kerja sama dalam melindungi pekerja Indonesia di Malaysia,” kata Ruhaini.
Ruhaini menekankan pentingnya pencegahan dini agar terhindar dari TIP. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan mulai dari hulu hingga hilir, baik keluarga, desa, kelurahan, dan kabupaten, perlu menggalakkan literasi dalam bekerja di luar negeri dengan cara yang aman dan produktif.
“Pencegahan dari hulu hingga hilir akan benar-benar menghadirkan negara dalam melindungi WNI di luar negeri sebagai amanah konstitusi yang komprehensif dan inklusif,” ujarnya.
Reporter: Indra Arief Pribadi
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023
