KSP: Kemlu bergerak cepat loloskan WNI di Malaysia dari hukuman mati
Jakarta (ANTARA) – Kantor Staf Presiden menyatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bergerak cepat untuk memastikan warga negara Indonesia (WNI) bebas dari hukuman mati pasca disahkannya wajib penghapusan hukuman mati di Malaysia pada Maret lalu. 2023.Tenaga Ahli Utama KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan respons cepat Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI merupakan wujud implementasi konstitusi Presiden Joko Widodo (Jokowi). amanah dalam melindungi rakyat.
Presiden selalu menekankan bahwa negara harus hadir untuk melindungi masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, kata Ruhaini.
Ruhaini mengatakan, kewajiban penghapusan hukuman mati di Malaysia bersifat surut. Dengan begitu, kata Ruhaini, para terdakwa kasus narkoba karena ketidaktahuan, paksaan, atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bisa mengupayakan perubahan hukuman. Namun hal ini tergantung peran dan kedudukan terdakwa.
Baca juga: KBRI: Wajib penghapusan hukuman mati di Malaysia tidak mutlak
Baca juga: Hukuman mati di Malaysia mungkin akan dihapuskan pada bulan Februari
“Jika mereka bukan bagian dari jaringan manufaktur dan hanya sebagai kurir, maka hukuman mati dapat dipertimbangkan untuk diringankan,” kata Ruhaini.