
Jakarta (ANTARA) – Kantor Staf Presiden menyatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bergerak cepat untuk memastikan warga negara Indonesia (WNI) bebas dari hukuman mati pasca disahkannya wajib penghapusan hukuman mati di Malaysia pada Maret lalu. 2023.Tenaga Ahli Utama KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan respons cepat Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI merupakan wujud implementasi konstitusi Presiden Joko Widodo (Jokowi). amanah dalam melindungi rakyat.
Presiden selalu menekankan bahwa negara harus hadir untuk melindungi masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, kata Ruhaini.
Ruhaini mengatakan, kewajiban penghapusan hukuman mati di Malaysia bersifat surut. Dengan begitu, kata Ruhaini, para terdakwa kasus narkoba karena ketidaktahuan, paksaan, atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bisa mengupayakan perubahan hukuman. Namun hal ini tergantung peran dan kedudukan terdakwa.
Baca juga: KBRI: Wajib penghapusan hukuman mati di Malaysia tidak mutlak
Baca juga: Hukuman mati di Malaysia mungkin akan dihapuskan pada bulan Februari
“Jika mereka bukan bagian dari jaringan manufaktur dan hanya sebagai kurir, maka hukuman mati dapat dipertimbangkan untuk diringankan,” kata Ruhaini.
Ia menjelaskan, upaya pembebasan hukuman mati dengan menghapuskan hukuman mati wajib bukan berarti pemerintah Indonesia mengambil alih kasus tersebut. Namun Pemerintah Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan proporsional, termasuk mempertimbangkan kerentanan pekerja.
“Kerja baik ini merupakan langkah nyata komitmen Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Datuk Anwar Ibrahim untuk meningkatkan kerja sama dalam melindungi pekerja Indonesia di Malaysia,” kata Ruhaini.
Ruhaini menekankan pentingnya pencegahan dini agar terhindar dari TIP. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan mulai dari hulu hingga hilir, baik keluarga, desa, kelurahan, dan kabupaten, perlu menggalakkan literasi dalam bekerja di luar negeri dengan cara yang aman dan produktif.
“Pencegahan dari hulu hingga hilir akan benar-benar menghadirkan negara dalam melindungi WNI di luar negeri sebagai amanah konstitusi yang komprehensif dan inklusif,” ujarnya.
Reporter: Indra Arief Pribadi
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023
