KPU tegaskan tetap ada debat capres-cawapres
“KPU akan membahasnya secara internal kemudian membahasnya dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Baca juga: Kepala BKKBN Sarankan Bahas Stunting dalam Debat Capres
KPU RI membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 19 -25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, Rabu, dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi minimal 20 kursi. persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen. dari suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Bappenas Anggap Isu Transisi Energi Penting untuk Debat Capres-Cawapres
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023