NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPU tanggapi ketidakhadiran di sidang keterwakilan perempuan

Jakarta (ANTARA) – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menanggapi ketidakhadiran anggota KPU RI dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu terkait keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen di pemilu. Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.“TIDAK Kalau mangkir itu institusi, yang penting ada yang datang ke institusi. Apakah saya harus terus datang? Yang namanya lembaga, kalau yang A datang mewakili lembaga, berarti namanya tidak hadir, kata Afifuddin di GOR Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu malam.

Di sisi lain, Afifuddin menyebut KPU RI masih menunggu keputusan sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sementara itu, kata dia, pihaknya belum mau memikirkan perubahan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Jawabannya sudah kita sampaikan, ahli kita juga sudah kita sampaikan, saksi-saksi juga sudah kita sampaikan. Kita tunggu besok Senin, kesimpulan KPU akan kita sampaikan.

Sebelumnya, Bawaslu RI menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pembacaan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pihak pelapor, Selasa (21/11).

Dalam persidangan, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka menyebut KPU melakukan pelanggaran administratif setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan, yakni minimal 30 orang. persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *