Jakarta (ANTARA) – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menanggapi ketidakhadiran anggota KPU RI dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu terkait keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen di pemilu. Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.“TIDAK Kalau mangkir itu institusi, yang penting ada yang datang ke institusi. Apakah saya harus terus datang? Yang namanya lembaga, kalau yang A datang mewakili lembaga, berarti namanya tidak hadir, kata Afifuddin di GOR Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu malam.
Di sisi lain, Afifuddin menyebut KPU RI masih menunggu keputusan sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sementara itu, kata dia, pihaknya belum mau memikirkan perubahan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Jawabannya sudah kita sampaikan, ahli kita juga sudah kita sampaikan, saksi-saksi juga sudah kita sampaikan. Kita tunggu besok Senin, kesimpulan KPU akan kita sampaikan.
Sebelumnya, Bawaslu RI menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pembacaan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pihak pelapor, Selasa (21/11).
Dalam persidangan, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka menyebut KPU melakukan pelanggaran administratif setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan, yakni minimal 30 orang. persen.
Ia menilai penetapan DCT tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023.
Kemudian, pada Kamis (23/11), Bawaslu RI melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU RI selaku terlapor. Sementara pada Jumat (24/11), sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Dalam tiga sidang tersebut, KPU RI diwakili kuasa hukumnya. Sementara itu, Majelis Pemeriksa Bawaslu menyebut ketidakhadiran anggota KPU RI akan menjadi catatan majelis.
Baca juga: KPU belum menerima dokumen pelaporan terkait pencalonan Gibran
Baca juga: KPU: Tema Debat Pilpres 2024 Tak Jauh dari RPJMN
Wartawan: Rio Feisal
Redaksi : Imam Budilaksono
HAK CIPTA © ANTARA 2023