KPU Sorsel musnahkan kelebihan surat suara pada H-1 pencoblosan
Sorong Selatan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) memusnahkan kelebihan surat suara Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya, dan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sorsel pada H-1 Pemungutan suara Pemilu 2024, Selasa.Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan Muhammad Rusdi di Sorsel, Selasa, mengatakan pemusnahan surat suara penting dilakukan karena terdapat kelebihan surat suara pada pemilu 2024.
Rusdi kemudian merinci kelebihan surat suara tersebut, yakni 9 surat suara Pilpres dan Wakil Presiden RI, disusul 476 surat suara DPR RI, 6 surat suara DPD RI.
Selain itu, kata dia, ada sisa surat suara yang juga dimusnahkan, yakni sebanyak 55 surat suara DPRD Provinsi Papua Barat Daya dan 1.458 surat suara DPRD Kabupaten Sorong Selatan.
Dari total surat suara DPRD, tercatat sebanyak 1.458 surat suara yang terdiri dari 64 surat suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 2, 216 surat suara di Dapil 3, dan 7 surat suara di Dapil 4.
Surat suara yang dimusnahkan sebelumnya diisi ke dalam lima kotak, kemudian dibakar dan disaksikan langsung Kapolsek Sorong Selatan AKBP Glen Rooi Molle, ujarnya.
Pejabat lain yang turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut antara lain Anggota KPU Provinsi Papua Barat Selatan Muhamad Gandhi Sirajudin serta Ketua KPU Kabupaten Sorong Selatan Yonece Kambu.
KPU Kabupaten Sorong Selatan menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 37.715 pemilih yang terdiri dari 19.959 laki-laki dan 17.756 perempuan yang tersebar di 200 TPS di 15 distrik dan 122 kecamatan.
Baca juga: KPU Sulsel Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024
Baca juga: KPU Sumsel: Wilayah pesisir menjadi prioritas distribusi logistik