NEWS

KPU Sorsel musnahkan kelebihan surat suara pada H-1 pencoblosan

KPU Sorsel musnahkan kelebihan surat suara pada H-1 pencoblosan

Sorong Selatan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) memusnahkan kelebihan surat suara Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya, dan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sorsel pada H-1 Pemungutan suara Pemilu 2024, Selasa.Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan Muhammad Rusdi di Sorsel, Selasa, mengatakan pemusnahan surat suara penting dilakukan karena terdapat kelebihan surat suara pada pemilu 2024.

Rusdi kemudian merinci kelebihan surat suara tersebut, yakni 9 surat suara Pilpres dan Wakil Presiden RI, disusul 476 surat suara DPR RI, 6 surat suara DPD RI.

Selain itu, kata dia, ada sisa surat suara yang juga dimusnahkan, yakni sebanyak 55 surat suara DPRD Provinsi Papua Barat Daya dan 1.458 surat suara DPRD Kabupaten Sorong Selatan.

Dari total surat suara DPRD, tercatat sebanyak 1.458 surat suara yang terdiri dari 64 surat suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 2, 216 surat suara di Dapil 3, dan 7 surat suara di Dapil 4.

Surat suara yang dimusnahkan sebelumnya diisi ke dalam lima kotak, kemudian dibakar dan disaksikan langsung Kapolsek Sorong Selatan AKBP Glen Rooi Molle, ujarnya.

Pejabat lain yang turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut antara lain Anggota KPU Provinsi Papua Barat Selatan Muhamad Gandhi Sirajudin serta Ketua KPU Kabupaten Sorong Selatan Yonece Kambu.

KPU Kabupaten Sorong Selatan menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 37.715 pemilih yang terdiri dari 19.959 laki-laki dan 17.756 perempuan yang tersebar di 200 TPS di 15 distrik dan 122 kecamatan.

Baca juga: KPU Sulsel Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024
Baca juga: KPU Sumsel: Wilayah pesisir menjadi prioritas distribusi logistik

Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 adalah 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Buruh. Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia. (PSI), Partai Perindo, Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilihan anggota legislatif (pileg) juga diikuti oleh enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Atjeh Beusaboh Tha’at dan Generasi Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Aceh. Partai Adil Sejahtera, dan Partai Soliditas Merdeka Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3 .

Setelah masa kampanye tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, maka masa tenang akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Februari. Sehari kemudian, 14 Februari 2024, pemilu legislatif, termasuk Pemilihan Anggota DPD RI, akan bertepatan dengan Pilpres 2024.

Wartawan: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version