KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Berikutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Aceh
Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.
Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih suara terbanyak di dua provinsi. Sedangkan Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu pun provinsi.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan yakni paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Konstitusi. Pengadilan (MK) dalam waktu paling lama 3 hari. setelah KPU menetapkan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024 dijadwalkan pelantikan calon terpilih DPR RI dan DPD RI.
Baca juga: KPU RI Sebut Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Disampaikan Usai Buka Puasa
Baca juga: Massa pendukung hasil pemilu 2024 berkerumun di depan Gedung KPU
Baca juga: Massa Penolak Hasil Pemilu 2024 Mulai Bakar Sampah di Depan Gedung KPU
Wartawan: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024