NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPU RI minta maaf apabila kinerja selama Pemilu 2024 kurang memuaskan

Catatan, kritik dan komentar tentunya akan kami jadikan bahan evaluasi ke depan, khususnya untuk pemilu terdekat yaitu Pilkada 2024, kata Hasyim.

KPU RI pada Rabu malam menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2024-2029.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Wakil Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dewan Secara Nasional pada Pemilu 2024.

Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dapat diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara oleh KPU RI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024 dijadwalkan pelantikan calon terpilih DPR RI dan DPD RI.

Baca juga: KPU RI Tetapkan PDIP Peraih Suara Terbanyak di Pemilu Legislatif DPR RI 2024

Baca juga: KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029

Wartawan: Nabil Ihsan
Redaktur: Agus Salim
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *