KPU pastikan Sirekap tidak ditutup agar publik tahu hasil pemilu 2024
Baca juga: KPU: Sirekap Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Pemilu
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap merupakan singkatan dari sistem informasi rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan KPU untuk penghitungan suara.
KPU juga berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 untuk mewujudkan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap merupakan alat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta sebagai alat bantu dalam pelaksanaan penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU merupakan penghitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan, penerbitan formulir hasil model C/D merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Sedangkan untuk penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara bertahap dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPU Ungkap Masih Ada 1.223 TPS yang Mengalami Kesalahan Data di Sirekap
Baca juga: KPU: Kita juga Rakyat Biasa yang Tak Lepas dari Kesalahan
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2024