Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan sistem rekapitulasi suara (Sirekap) tidak bersifat tertutup dan tetap dapat diakses masyarakat untuk mengetahui perkembangan terkini hasil pemilu 2024.Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat, kata Idham di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPU Sebut Data Sirekap Tertunda Karena Sinkronisasi
Baca juga: KPU Evaluasi SDM dan Sarana Prasarana Terkait Kesalahan Data Sirekap
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Sabtu (17/2), memberikan saran kepada KPU agar Sirekap untuk sementara tidak menampilkan data hasil di tempat pemungutan suara (TPS).
Alasan sistem tidak ditayangkan sementara karena masih banyak nomor yang tidak sesuai di Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
“Pertama berhenti menampilkan informasi data perolehan suara, namun lanjutkan scan formulir Hasil Model C yang diunggah di https://pemilu 2024.kpu.go.id, hingga kendala sistem memungkinkan Sirekap membaca data yang tertera pada Model C- membentuk hasil Akurat,” seperti dikutip dari Surat Bawaslu.
Idham menilai, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu sebenarnya agar data di Sirekap tidak salah. Hal inilah yang menyebabkan KPU menghentikan sementara Sirekap dalam mengolah keakuratan data beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan, Sirekap merupakan alat untuk membantu penghitungan suara pemilu 2024. Oleh karena itu, Sirekap merupakan salah satu bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Oleh karena itu, kami memandang Sirekap memiliki peran yang strategis, dan saat ini kami masih fokus pada keakuratan atau sinkronisasi data yang ada di Sirekap dengan data asli yang ada pada foto Formulir Model C.Results, ujarnya.
Baca juga: KPU: Sirekap Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Pemilu
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap merupakan singkatan dari sistem informasi rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan KPU untuk penghitungan suara.
KPU juga berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 untuk mewujudkan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap merupakan alat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta sebagai alat bantu dalam pelaksanaan penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU merupakan penghitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan, penerbitan formulir hasil model C/D merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Sedangkan untuk penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara bertahap dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPU Ungkap Masih Ada 1.223 TPS yang Mengalami Kesalahan Data di Sirekap
Baca juga: KPU: Kita juga Rakyat Biasa yang Tak Lepas dari Kesalahan
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2024