KPU: Pasangan bacapres dapat pengamanan setelah ditetapkan jadi capres
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mendapat pengamanan khusus dari kepolisian setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden akan mendapat pengamanan berupa personel, kendaraan, dan lokasi setelah ditetapkan sebagai calon, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Hasyim mengungkapkan, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah pasangan calon presiden dan wakil presiden ditetapkan menjadi calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023.
Aspek teknis pengamanan akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah mereka menjadi calon presiden dan wakil presiden, ujarnya.
Menurut dia, setelah dilantik menjadi calon presiden dan wakil presiden, tanggung jawab keamanan menjadi kewenangan kepolisian.
“Setelah menjadi calon, polisi akan bertanggung jawab atas keamanan dan sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: KPU Sebut Keterwakilan Caleg Perempuan Capai 30 Persen di Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.