NEWS

KPU: Pasangan bacapres dapat pengamanan setelah ditetapkan jadi capres

KPU: Pasangan bacapres dapat pengamanan setelah ditetapkan jadi capres

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mendapat pengamanan khusus dari kepolisian setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden akan mendapat pengamanan berupa personel, kendaraan, dan lokasi setelah ditetapkan sebagai calon, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Hasyim mengungkapkan, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah pasangan calon presiden dan wakil presiden ditetapkan menjadi calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023.

Aspek teknis pengamanan akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah mereka menjadi calon presiden dan wakil presiden, ujarnya.

Menurut dia, setelah dilantik menjadi calon presiden dan wakil presiden, tanggung jawab keamanan menjadi kewenangan kepolisian.

“Setelah menjadi calon, polisi akan bertanggung jawab atas keamanan dan sebagainya,” ujarnya.

Baca juga: KPU Sebut Keterwakilan Caleg Perempuan Capai 30 Persen di Pemilu 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin didukung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Rakyat Indonesia. Partai Gelombang (Gelora), Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tak lolos mengikuti pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pemilu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga: KPU: Produksi logistik pemilu tahap pertama sudah di atas 50 persen
Baca juga: KPU Mulai Cetak Surat Suara Pemilu pada 15 November

Reporter: Rivan Awal Lingga
Redaksi : Imam Budilaksono
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version