NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum

Saya sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan memutus kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum….Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) ) akan memutus permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.“Saya sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan memutus kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut sesuai kerangka hukum yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:

(1) Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan hasil suara dalam pemilu nasional.
(2) Perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD termasuk perselisihan penetapan hasil perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
(3) Perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan hasil perolehan suara yang dapat mempengaruhi penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi membuka tahap penyampaian kesimpulan penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahap persidangan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *