NEWS

KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum

KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum

Saya sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan memutus kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum….Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) ) akan memutus permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.“Saya sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan memutus kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut sesuai kerangka hukum yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:

(1) Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan hasil suara dalam pemilu nasional.
(2) Perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD termasuk perselisihan penetapan hasil perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
(3) Perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan hasil perolehan suara yang dapat mempengaruhi penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi membuka tahap penyampaian kesimpulan penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahap persidangan perkara tersebut.

“Kami majelis hakim sepakat jika ada hal-hal yang masih ingin disampaikan meskipun ini sidang final, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua MK Suhartoyo di akhir tindak lanjut. -sidang perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan, tahapan pemaparan kesimpulan pada sidang PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak bersifat wajib. Namun dalam perkara PHPU Pilpres 2024 banyak terjadi dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga Mahkamah Konstitusi mengakomodir penyampaian hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version