NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPU akan pertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, kata dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara.

Menurut dia, total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 1, paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Konstitusi. Sidang dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024 dijadwalkan pelantikan calon terpilih DPR RI dan DPD RI.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHPU Timnas AMIN
Baca juga: Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan perkara PHPU Pilpres pada 22 April

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaksi : Budisantoso Budiman
Hak Cipta © ANTARA 2024

One thought on “KPU akan pertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *