NEWS

KPU akan pertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK

KPU RI minta KPU daerah tetapkan hasil pemilu bila tak ada sengketa

Tentu saja kami sebagai penyelenggara pemilu akan menjaga hasil suara yang telah ditetapkan secara nasional…Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan pihaknya akan mempertahankan hasil suara Tahun 2024. Pemilu yang ditetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB untuk menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).“Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional tadi malam pukul 22.19 WIB,” kata Idham, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurutnya, prinsip penyelenggaraan pemilu mengandung unsur akuntabilitas. Selain itu, menurutnya, proses rekapitulasi penghitungan suara juga dilakukan secara bertahap, terbuka, dan partisipatif.

“Kami sangat yakin proses tersebut telah memenuhi unsur akuntabilitas,” tegasnya.

Sebelumnya, Rabu (20/3), KPU RI menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Wakil Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dewan Secara Nasional pada Pemilu 2024.

Hasil pemilu nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hingga Diktum Kelima akan ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 menit WIB, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, kata dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara.

Menurut dia, total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 1, paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Konstitusi. Sidang dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024 dijadwalkan pelantikan calon terpilih DPR RI dan DPD RI.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHPU Timnas AMIN
Baca juga: Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan perkara PHPU Pilpres pada 22 April

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaksi : Budisantoso Budiman
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version