KPK umumkan penyidikan korupsi di LPEI
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan telah meluncurkan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).“Pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan proses penyidikan dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI menjadi status penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK. Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Terkait kasus serupa yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3), Ghufron menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.
Ghufron juga mengatakan, dalam kasus ini KPK mengambil kebijakan berbeda dari biasanya. Sejauh ini, KPK telah mengumumkan penyidikan dan menyatakan telah menetapkan tersangka.
“Sekali lagi, ini semua kebijakan internal KPK, namun dalam hal ini kami memutuskan untuk merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Selain itu, Ghufron juga membahas Pasal 50 UU KPK yang menyebutkan polisi atau kejaksaan tidak lagi berwenang menangani suatu perkara korupsi apabila perkara tersebut sudah terlebih dahulu diselidiki oleh KPK.
“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, maka polisi dan kejaksaan sudah tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan penyidikan,” kata Ghufron.
Namun apabila penyidikan suatu perkara korupsi telah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, maka kedua penegak hukum tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari setelah penyidikan dimulai.
KPK juga menyebut telah mempelajari tiga korporasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berbeda pula dengan Kejaksaan Agung yang menyebut ada empat korporasi yang diduga melakukan penipuan.