NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPK tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tersangka TPPU

Atas ditemukannya fakta hukum baru berupa perbuatan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Meranti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan MA sebagai tersangka, Jakarta (ANTARA) – Tim Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).Karena ditemukan fakta hukum baru berupa perbuatan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali menetapkan MA sebagai tersangka, kata Ketua KPK. , Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan, jumlah awal gratifikasi dan TPPU yang diterima yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, yang di antaranya berupa aset tanah dan bangunan.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, proses penyidikan sudah berjalan dan pengumpulan bukti melalui pemeriksaan saksi pun kini mulai dijadwalkan.

Sekadar informasi, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis malam (6/6/2023) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh anti -penyidik ​​lembaga korupsi.

Proses hukum kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 19 miliar.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Hakim M. Arif Nuryanta saat membacakan. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, Muhammad Adil juga wajib membayar uang ganti rugi sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian. uang pengganti.

Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang sebelumnya.

Usai mendengar putusan dibacakan, Muhammad Adil dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *