Atas ditemukannya fakta hukum baru berupa perbuatan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Meranti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan MA sebagai tersangka, Jakarta (ANTARA) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).Karena ditemukan fakta hukum baru berupa perbuatan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali menetapkan MA sebagai tersangka, kata Ketua KPK. , Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan, jumlah awal gratifikasi dan TPPU yang diterima yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, yang di antaranya berupa aset tanah dan bangunan.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, proses penyidikan sudah berjalan dan pengumpulan bukti melalui pemeriksaan saksi pun kini mulai dijadwalkan.
Sekadar informasi, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis malam (6/6/2023) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh anti -penyidik lembaga korupsi.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 19 miliar.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Hakim M. Arif Nuryanta saat membacakan. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).
Selain itu, Muhammad Adil juga wajib membayar uang ganti rugi sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian. uang pengganti.
Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang sebelumnya.
Usai mendengar putusan dibacakan, Muhammad Adil dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.
“Tidak apa-apa. Nanti kita ajukan banding,” ujarnya kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang.
Muhammad Adil yang menjadi narapidana kasus korupsi ini dinyatakan bersalah dan terbukti memotong uang perbekalan sebesar 10 persen dan mengganti uang tersebut kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyerahan uang dari OPD dibuat seolah-olah bersifat utang, padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tidak mau para pimpinan OPD itu menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang tersebut karena alasan kesetiaan.
Dari potongan uang tersebut, pada tahun 2022 Muhammad Adil mendapat lebih dari Rp 12 miliar. Sedangkan pada tahun 2023 mendapat sekitar Rp 5 miliar. Total potongan yang diterima terdakwa dalam jangka waktu tersebut adalah Rp17,28 miliar.
Kedua, Muhammad Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta.
PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umroh yang memberangkatkan jemaah umrah dalam program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Jamaah yang diberangkatkan adalah guru mengaji, imam masjid, dan pegawai berprestasi dengan biaya menggunakan APBD 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jamaah dan Muhammad Adil selaku bupati meminta biaya sebesar Rp3 juta kepada setiap jemaah yang berangkat.
Ketiga, Muhammad Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023 memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). penilaian atas laporan keuangan. pada tahun 2022.
Uang yang diterima digunakan Adil untuk keperluan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lain-lain. Selain itu, uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri terdakwa, Fitria Nengsih.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024