NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPK tegaskan terima politik uang adalah perilaku koruptif

Baca juga: Ponorogo Masuk 20 Kota Rawan Politik Uang pada Pemilu 2024

Sementara itu, kajian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyebutkan bahwa praktik politik uang sudah menjadi budaya dan mengkonstruksi proses demokrasi.

Akibatnya, biaya politik melonjak dan membuka celah rentan bagi calon peserta pemilu untuk bermain “kotor” dengan mencari sumber dana ilegal.

Kemudian, hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait Pemilu 2019 mencatat 47,4 persen masyarakat membenarkan adanya politik uang dan 46,7 persen di antaranya menyatakan politik uang adalah hal yang wajar.

Baca juga: KPK luncurkan kampanye “Hajar Dawn Attack”

Kenyataan ini sangat ironis karena jika sosok yang dipilih tidak memiliki integritas, maka dipastikan kebijakan yang diambil kedepannya akan jauh dari harapan masyarakat.

Lebih lanjut, hasil kajian KPK terkait politik uang menjelaskan, sebanyak 72 persen pemilih menerima politik uang. Pasca operasi, 82 persen penerimanya adalah wanita berusia di atas 35 tahun.

Berdasarkan kajian KPK, faktor terbesar perempuan menerima politik uang adalah tekanan ekonomi, tekanan pihak lain, sikap permisif terhadap sanksi, dan kurang memahami politik uang.

Baca juga: Bawaslu DIY Ajak Perempuan Ikut Kampanye Anti Politik Uang

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *