NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPK tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba

LMRE kemudian memerintahkan LMSA mencari donatur untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN.​​​​​​​​

LMSA kemudian menghubungi La Ode Gomberto (LG) yang merupakan salah satu pengusaha di Kabupaten Muna untuk membicarakan penggunaan dana PEN jika dicairkan.

Demi meyakinkan LG agar bersedia menyiapkan sejumlah uang untuk mengelola dana pinjaman PEN, LMSA menggambarkan kedekatannya dengan MAN dengan kalimat, “jangan sungkan, dia satu bantal dengan saya”.

Selanjutnya, sekitar Rp 2,4 miliar terkumpul dari kantong pribadi LG yang disiapkan untuk diberikan kepada MAN. Uang yang terkumpul diketahui LMRE dan LMSA.

Penyerahan uang sebesar Rp. Pemberian uang senilai 2,4 miliar kepada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta, dengan nilai mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Lobi Dana PEN Kabupaten Muna, KPK Usut

Saat menyerahkan uang, MAN kemudian membubuhkan parafnya pada rancangan akhir Mendagri yang dilanjutkan dengan tanda tangan persetujuan surat Mendagri dengan nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.

Atas perbuatannya, LMRE dan LG selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MAN dan LMSA sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55. ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *