KPK sita tujuh bidang tanah dan Ford Mustang Andhi Pramono
Tim Penyidik kembali menyita aset bernilai ekonomi yang diduga milik tersangka AP terkait kasus TPPU yang proses penyidikannya masih berlangsung hingga saat ini, Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Tim Penyidik menyita mobil mewah Ford Mustang. GT dan tujuh bidang tanah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.Tim Penyidik kembali menyita aset bernilai ekonomi yang diduga milik tersangka AP terkait kasus TPPU yang proses penyidikannya masih berlangsung hingga saat ini, kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri. saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menjelaskan, aset yang bernilai ekonomis tersebut berupa satu unit Ford Mustang GT warna merah dan tujuh bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebidang tanah seluas 2.231 meter persegi terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
2. Sebidang tanah seluas 5.363 meter persegi yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
3. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 318 meter persegi terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
4. Sebidang tanah dan bangunan seluas 108 meter persegi terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 1.015 meter persegi terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.