NEWS

KPK sita tujuh bidang tanah dan Ford Mustang Andhi Pramono

KPK sita tujuh bidang tanah dan Ford Mustang Andhi Pramono

Tim Penyidik ​​kembali menyita aset bernilai ekonomi yang diduga milik tersangka AP terkait kasus TPPU yang proses penyidikannya masih berlangsung hingga saat ini, Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Tim Penyidik ​​menyita mobil mewah Ford Mustang. GT dan tujuh bidang tanah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.Tim Penyidik ​​kembali menyita aset bernilai ekonomi yang diduga milik tersangka AP terkait kasus TPPU yang proses penyidikannya masih berlangsung hingga saat ini, kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri. saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan, aset yang bernilai ekonomis tersebut berupa satu unit Ford Mustang GT warna merah dan tujuh bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:

1. Sebidang tanah seluas 2.231 meter persegi terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2. Sebidang tanah seluas 5.363 meter persegi yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 318 meter persegi terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

4. Sebidang tanah dan bangunan seluas 108 meter persegi terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 1.015 meter persegi terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

6. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 415 meter persegi terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

7. Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 98 meter terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

Ali mengatakan, penemuan aset tersebut merupakan langkah nyata dalam proses penelusuran dan penelusuran yang dilakukan Tim Penelusuran Aset dari Direktorat Penelusuran Barang Bukti dan Eksekusi Aset KPK.

“Penyitaan ini sebagai upaya tercapainya pengembalian aset dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang tidak sesuai dengan profil normal sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Sekadar informasi, Andhi Pramono kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

Jaksa KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp. 58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version