NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono di Jakarta Timur

Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil klasik Chevrolet Biscayne milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga disembunyikan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.Aset tersebut berupa mobil Chevrolet BLR 58 Biscayne berwarna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain, kata Kepala Seksi Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan, informasi mengenai aset bernilai ekonomi ditemukan oleh Tim Penelusuran Aset Direktorat Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK yang kemudian disita oleh tim penyidik ​​KPK.

Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di bengkel mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, ujarnya.

Baca juga: KPK menyita 2.597 meter persegi tanah milik Andhi Pramono di Sumsel

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tim penyidik ​​komisi antirasuah akan segera memanggil saksi untuk memastikan aset tersebut dan lainnya.

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Andhi Pramono juga divonis denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Oleh karena itu, terdakwa Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara, kata Ketua Hakim Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4).

Baca juga: Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Kode.

Menyatakan terdakwa Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU, kata Djuyamto.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menilai, hal yang memberatkan adalah perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan masyarakat atau masyarakat terhadap institusi tempatnya bekerja. Selain itu, Andhi juga tak mengakui perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *