Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil klasik Chevrolet Biscayne milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga disembunyikan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.Aset tersebut berupa mobil Chevrolet BLR 58 Biscayne berwarna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain, kata Kepala Seksi Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali menjelaskan, informasi mengenai aset bernilai ekonomi ditemukan oleh Tim Penelusuran Aset Direktorat Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK yang kemudian disita oleh tim penyidik KPK.
Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di bengkel mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, ujarnya.
Baca juga: KPK menyita 2.597 meter persegi tanah milik Andhi Pramono di Sumsel
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tim penyidik komisi antirasuah akan segera memanggil saksi untuk memastikan aset tersebut dan lainnya.
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Andhi Pramono juga divonis denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Oleh karena itu, terdakwa Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara, kata Ketua Hakim Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4).
Baca juga: Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Kode.
Menyatakan terdakwa Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU, kata Djuyamto.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menilai, hal yang memberatkan adalah perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan masyarakat atau masyarakat terhadap institusi tempatnya bekerja. Selain itu, Andhi juga tak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan antara lain Andhi Pramono bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca juga: KPK Sita 5.911 M2 Tanah Milik Andhi Pramono di Kepulauan Riau
Dalam kasus ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat menduduki sejumlah jabatan strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jumlah tersebut terdiri dari rupiah dan mata uang asing yaitu Rp50.286.275.189,79, kemudian 264.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.800.871.000,00, dan 409.000 dolar Singapura atau setara Rp4.886.970.000. 00.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, dia divonis 10 tahun tiga bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Untuk pidana penjara 10 tahun dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Terima kasih Yang Mulia, Insya Allah saya akan mengajukan banding, kata Andhi Pramono menjawab pertanyaan Ketua Hakim Djuyamto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu putusan tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan perkara pidana korupsi atas nama terdakwa Andhi Pramono telah selesai, persidangan ditutup, kata Djuyamto menutup persidangan.
Baca juga: KPK Sita Tiga Bidang Tanah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepulauan Riau
Baca juga: Andhi Pramono Akui Gunakan Rekening Petugas Kebersihan untuk Bertransaksi
Baca juga: Andhi Pramono Ajukan Banding Atas Hukuman 10 Tahun Penjaranya
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024