KPK resmi tetapkan SYL jadi tersangka korupsi di Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pada Rabu malam. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jak.
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pada Rabu malam.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Dengan menyampaikan laporan masyarakat dan memberikan informasi dan data, kita dapat menemukan peristiwa kriminal dan mengidentifikasi serta mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu sore, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Selain itu, kata Ali, dua tersangka lainnya sudah memastikan ke KPK berhalangan hadir.
“Tetapi memang ada surat konfirmasi yang memberitahukan kami bahwa dua tersangka berhalangan hadir hari ini. Alasan pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menjenguk orang tuanya di Sulsel,” jelas Ali, Rabu. malam.
SYL sendiri berhalangan hadir dalam pemeriksaan dan meminta KPK menjadwalkan ulang, karena harus menemui ibunya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.