NEWS

KPK resmi tetapkan SYL jadi tersangka korupsi di Kementan

KPK resmi tetapkan SYL jadi tersangka korupsi di Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pada Rabu malam. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jak.

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pada Rabu malam.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Dengan menyampaikan laporan masyarakat dan memberikan informasi dan data, kita dapat menemukan peristiwa kriminal dan mengidentifikasi serta mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu sore, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Selain itu, kata Ali, dua tersangka lainnya sudah memastikan ke KPK berhalangan hadir.

“Tetapi memang ada surat konfirmasi yang memberitahukan kami bahwa dua tersangka berhalangan hadir hari ini. Alasan pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menjenguk orang tuanya di Sulsel,” jelas Ali, Rabu. malam.

SYL sendiri berhalangan hadir dalam pemeriksaan dan meminta KPK menjadwalkan ulang, karena harus menemui ibunya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL pun telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonannya terdaftar dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).

Uji coba pertama akan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementerian Pertanian RI.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Reporter: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Indra Gultom
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version