NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Jakarta Selatan

KPK juga menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Sebut KPK Tak Izinkan Dia Mendampingi Syahrul Yasin Limpo

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *