KPK periksa pengacara dan aspri eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Dari hasil pertemuan tersebut tercapai kesepakatan yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum kepada AHU PT CLM. EOSH menugaskan YAR dan YAM sebagai perwakilannya.
Besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sekitar Rp 4 miliar.
Selain itu, kata Alex, HH juga mengalami kendala hukum di Bareskrim Polri. Untuk itu, EOSH bersedia dan berjanji proses hukumnya bisa dihentikan melalui SP3 dengan menyerahkan uang sekitar Rp3 miliar.
Menurutnya, HH juga meminta bantuan kepada EOSH selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu untuk membantu proses pembukaan blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM dan di bawah kewenangan EOSH akhirnya proses pembukaan blokir tersebut selesai. dilakukan.
Ia mengatakan, HH memberikan kembali sekitar Rp 1 miliar untuk kebutuhan pribadi EOSH untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pemberian uang sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus didalami dan didalami hingga dikembangkan.
HH selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024