KPK periksa Juliari Batubara soal korupsi anggaran distribusi bansos
Kemudian, Direktur Utama Tim Advisor Mitra Energi Persada/PT Primalayan Teknologi Persada Tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Advisor PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto ( RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. Kode kriminal.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © ANTARA 2023
Laman: 1 2