NEWS

KPK periksa Juliari Batubara soal korupsi anggaran distribusi bansos

KPK periksa Juliari Batubara soal korupsi anggaran distribusi bansos

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali diperiksa terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi anggaran penyaluran bansos beras.Saksi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diperdalam ilmunya antara lain terkait dugaan adanya pengawalan khusus saksi untuk memantau proses pengadaan dan penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima bantuan sosial beras tahun 2020- Program Keluarga Harapan Tahun 2021 di Kementerian Sosial RI,” kata Kepala Seksi Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali. Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik ​​KPK juga mendalami kedekatan Juliari dengan salah satu tersangka kasus tersebut.

Selain itu, kami juga akan mendalami hubungan saksi dengan tersangka IW sebagai perpanjangan tangan untuk mengkondisikan penyaluran bansos yang dimaksud, kata Ali.

Pemeriksaan Juliari digelar pada Senin (18/12) di Lapas Kelas 1 Tangerang, karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman penjara pada kasus berbeda.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan enam tersangka, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi. Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Kemudian, Direktur Utama Tim Advisor Mitra Energi Persada/PT Primalayan Teknologi Persada Tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Advisor PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto ( RR).

Penyidik ​​KPK memperkirakan perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. Kode kriminal.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version