NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPK nyatakan banding atas putusan Rafael Alun

Jakarta (ANTARA) – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.“Setelah tim JPU KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, hari ini tim jaksa telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap putusan majelis hakim,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK. , Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menjelaskan, banding tersebut diajukan karena tidak mempertimbangkan beberapa fakta hukum terkait aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

“Sebagai upaya untuk memberikan efek jera, kami berupaya mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dengan melakukan penyitaan dan penyitaan untuk dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri, Jakarta, Senin (8/1).

Selain itu, Rafael Alun juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap subsider 3 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *