NEWS

KPK nyatakan banding atas putusan Rafael Alun

KPK nyatakan banding atas putusan Rafael Alun

Jakarta (ANTARA) – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.“Setelah tim JPU KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, hari ini tim jaksa telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap putusan majelis hakim,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK. , Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menjelaskan, banding tersebut diajukan karena tidak mempertimbangkan beberapa fakta hukum terkait aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

“Sebagai upaya untuk memberikan efek jera, kami berupaya mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dengan melakukan penyitaan dan penyitaan untuk dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri, Jakarta, Senin (8/1).

Selain itu, Rafael Alun juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap subsider 3 tahun penjara.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kata hakim Suparman.

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, seperti dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti pada dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. KUHP, seperti dalam dakwaan ketiga.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version