KPK mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway di Lapas Sukamiskin
Baca juga: KPK mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Irfan Kurnia
Sekadar informasi, Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 untuk TNI AU pada tahun 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp.
Majelis hakim memutuskan Irfan Kurnia hanya dikenakan denda ganti rugi sebesar Rp17,22 miliar.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kode.
Baca juga: Pengusaha Penyedia Helikopter AW 101 Divonis 15 Tahun Penjara
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Pengadaan Helikopter AW 101 Bukan “Kerugian Total”
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023