Jakarta (ANTARA) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.Eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan majelis hakim tingkat Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Hari ini Jaksa KPK Syarkiyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata Ketua KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Jakarta, Selasa.
Terpidana John Irfan Kenway akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi lamanya masa penahanan yang dijalani.
Yang bersangkutan juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar ditambah pembayaran denda sebesar Rp17,2 miliar sebagai ganti rugi.
Baca juga: Pengusaha Penyedia Heli AW 101 TNI AU Divonis 10 Tahun Penjara
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 untuk WNI TNI AU pada tahun 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,22 miliar.
Ali mengatakan, keputusan tersebut menegaskan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan helikopter AW 101 tersebut.
Ia mengatakan, hal ini merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yakni terkait korupsi dengan tipologi kerugian negara.
Baca juga: KPK mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Irfan Kurnia
Sekadar informasi, Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 untuk TNI AU pada tahun 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp.
Majelis hakim memutuskan Irfan Kurnia hanya dikenakan denda ganti rugi sebesar Rp17,22 miliar.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kode.
Baca juga: Pengusaha Penyedia Helikopter AW 101 Divonis 15 Tahun Penjara
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Pengadaan Helikopter AW 101 Bukan “Kerugian Total”
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023