KPK masih periksa sejumlah ASN terkait OTT gubernur Malut nonaktif
Ternate (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK ).Kabid Humas Polda Malut Kombes Pom Michael Irwan Tamsil saat dihubungi Kamis mengatakan, saat ini penyidik KPK masih menggunakan Mako Brimob Polda Malut untuk memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Malut. Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Tentu saja kami Polda Malut hanya sebatas memberikan tempat bagi penyidik KPK di Mako Brimob untuk memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Pemprov Malut, ujarnya.
Kamis (11/1/) penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Saifuddin Djuba dan enam pegawai serta mantan pegawai Dinas PUPR yakni Faris Hi Abdulbar yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Muhammad Juba, Chairil Yamin Marasabessy, Mar’ie Bachmid, Safrin Hairudin, Moh Fitra U Ali dan satu orang mantan Kepala Dinas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut Imran Yakub, salah satu pejabat yang turut diperiksa penyidik KPK menyatakan, dirinya sudah menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mako Brimob pada Rabu (10/1). ) Kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta salinan putusan pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Peralatan Simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut serta meminta surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan tersebut. untuk mengembalikannya ke posisi semula.
Makanya saya harus memberikan keputusan MA dan MK terkait keputusan yang saya tunjuk, kata Imran.