NEWS

KPK masih periksa sejumlah ASN terkait OTT gubernur Malut nonaktif

KPK masih periksa sejumlah ASN terkait OTT gubernur Malut nonaktif

Ternate (ANTARA) – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK ).Kabid Humas Polda Malut Kombes Pom Michael Irwan Tamsil saat dihubungi Kamis mengatakan, saat ini penyidik ​​KPK masih menggunakan Mako Brimob Polda Malut untuk memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Malut. Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Tentu saja kami Polda Malut hanya sebatas memberikan tempat bagi penyidik ​​KPK di Mako Brimob untuk memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Pemprov Malut, ujarnya.

Kamis (11/1/) penyidik ​​memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Saifuddin Djuba dan enam pegawai serta mantan pegawai Dinas PUPR yakni Faris Hi Abdulbar yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Muhammad Juba, Chairil Yamin Marasabessy, Mar’ie Bachmid, Safrin Hairudin, Moh Fitra U Ali dan satu orang mantan Kepala Dinas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut Imran Yakub, salah satu pejabat yang turut diperiksa penyidik ​​KPK menyatakan, dirinya sudah menjalani pemeriksaan penyidik ​​KPK di Mako Brimob pada Rabu (10/1). ) Kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik ​​meminta salinan putusan pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Peralatan Simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut serta meminta surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan tersebut. untuk mengembalikannya ke posisi semula.

Makanya saya harus memberikan keputusan MA dan MK terkait keputusan yang saya tunjuk, kata Imran.

Dalam kasus ini, Imran divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ternate dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Dalam kesempatan itu, Imran Yakub diperiksa selama satu jam mulai pukul 11.00 WIT hingga 12.00 WIT.

Sebelumnya, pada Rabu (10/1), tujuh orang saksi menjalani pemeriksaan yakni Kepala Dinas ESDM Malut Suriyanto Andili, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imran Jakub, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut. Abdullah Assagaf, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal, mantan Kepala Dinas PUPR Malut Djafar Ismail, dan ajudan Gubernur Malut Zaldy Kasuba.

Selain itu, pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan tim KPK di Mako Brimob Polda Malut tepat di ruang Provos sekitar pukul 14.30 WIT.

Dalam hal ini Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba dan sejumlah pejabat Pemprov Malut yakni Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Hasanudin Adnan, Kepala BPBJ Ridwan Arsan , ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim dan dua pihak swasta yakni ST dan KW sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK Sita Data Aliran Uang Saat Penggeledahan Rumah Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK Tangkap 18 Orang OTT di Maluku Utara

Wartawan: Abdul Fatah
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version