KPK limpahkan berkas perkara mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro
Dalam pemeriksaan tersebut, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyidikan dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW, AKDS kemudian melaporkan ke PT. Hal tersebut kemudian direspon PT dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodir keinginan YSS dan AIW.
Saat proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyidikan berlangsung, terdapat komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PT untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda tindakan.
KPK yang mendapat informasi terkait penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung pada operasi penangkapan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada 15 Juni 2023 dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp225 juta. .
Baca juga: KPK menggeledah Kejaksaan Negeri Bondowoso
Usai ditetapkan sebagai OTT, keempat orang tersebut kemudian dibawa penyidik KPK ke Mapolres Bondowoso untuk dimintai keterangan awal.
Dari pemeriksaan awal diketahui telah terjadi transfer uang ke AKDS dan PT sebesar Rp475 juta. Temuan tersebut kemudian menjadi bukti awal untuk segera ditelaah dan dikembangkan.
Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka PT dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1). 1 KUHP.
Baca juga: KPK menggeledah Kantor BSBK Pemkab Bondowoso
Baca juga: KPK mengadili suap Kajari Bondowoso di Pengadilan Tipikor Surabaya
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024