KPK geledah ruang kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan berpindah lokasi, termasuk di hotel-hotel di Sorong.
Secara bergantian, ES dan MS menyerahkan uang kepada AH dan DP. Setiap ada penyerahan uang kepada AH dan DP, ES dan MS selalu melaporkannya ke YPM. Begitu pula AH dan DP pun melaporkan dan menyerahkan uang tersebut kepada PLS.
Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang adalah “titipan”.
Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS kepada PLS, AH dan DP sekitar Rp 940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex.
Sedangkan tanda terima PLS bersama AH dan DP yang juga menjadi bukti inisiasi awal berjumlah sekitar Rp1,8 miliar.
Besaran uang yang diberikan dan diterima para tersangka masih didalami tim penyidik dan dikembangkan dalam penyidikan.
Tersangka YPM, ES, dan MS selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Edy M Yakub
HAK CIPTA © ANTARA 2023
